Kasus Kebakaran Kejagung Terungkap, Kompolnas Minta Polri Tetap Profesional

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara prihal ekspos kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah dipaparkan Bareskrim Polri kemarin. Dalam hal ini, Kompolnas meminta Polri tetap profesional dalam menuntaskan kasus ini.

"Saya berharap penyidik dalam melakukan lidik sidik berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (24/10/2020).

Kompolnas berharap agar Polri tetap bersikap profesional dalam menangani kasus kebakaran hebat ini. Polri juga harus bisa menepis keraguan masyarakat yang masih curiga dengan ekspos kasus ini kemarin.

"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional  dan mandiri yg dikuatkan dengan scientific crime investigation sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," beber Poengky.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X