Video Anak Yatim Miskin Disiksa Pria 62 Tahun, Kepalanya Dibenturkan ke Meja Biliar

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Video anak yatim disiksa oleh pria 62 tahun di Serdangbedagai. (Tangkapan layar)
Video anak yatim disiksa oleh pria 62 tahun di Serdangbedagai. (Tangkapan layar)

Sebuah video viral di media sosial, menampilkan momen yang merekam tindakan sadis seorang pria 62 tahun, menyiksa seorang bocah yang diketahui anak yatim dan miskin.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, diketahui kalau peristiwa itu terjadi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, pada Rabu malam (21/10/2020).

Pelaku diketahui bernama Salmon Panjaitan, yang sehari-hari disapa Opung Jait, warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah. 

Menurut kronologinya, Salmon tega menganiaya bocah yang diketahui berinisial DS (12 tahun) itu gara-gara bola biliar yang disodok oleh bocah tersebut keluar dari meja dan mengenai tangannya.

Kepadanya, si bocah sudah meminta maaf dan mengaku bahwa dia tidak sengaja. Namun, pria tua itu tetap marah dan menganggap kalau bocah tersebut sengaja.

Dalam video yang beredar, terlihat Salmon terus menganiaya bocah tersebut. Beberapa kali kepala bocah itu dihantamkannya ke meja biliar. Tak cuma itu, wajah bocah itu juga beberapa kali dipukulinya.

Orang-orang di dalam biliar itu sudah memintanya untuk berhenti. Bahkan, ibu korban juga datang ke lokasi, memohon agar anaknya dilepaskan.

Namun, Salmon malah makin ganas memukuli bocah tersebut. Ibu anak yatim itu juga dipukul oleh Salmon karena mencoba menyelamatkan anaknya.

Pelaku Ditangkap

Setelah dua hari viral, Salmon pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi di rumhanya pada Jumat malam (23/10/2020). Penangkapan Salmon merupakan tindak lanjut dari laporan ibu korban.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol mengatakan bocah DS dan ibunya, SR (48 tahun), masih dirawat di RS Bhayangkara Polres Tebingtinggi karena mengalami luka cukup serius.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal berlapis. Pertama tentang kekerasan anak di bawah umur, pasal 80 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta penganiayaan atas ibu korban dikenakan pasal 351 ayat (1), ayat (4) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," terang James.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X