Ketua KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dalam kasus demo berujung ricuh yang menyeret beberapa anggota KAMI. Belum diketahui apakah nantinya Ahmad Yani akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Awi menyebut penyidik sudah bersurat ke Ahmad Yani dalam hal pemeriksaan ini.

"Intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari ini itu nanti kita lihat," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Brigjen Awi mengatakan Ahmad Yani akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian pengembangan dari keterangan tersangka bernama Anton Permana yang juga sebagai deklarator KAMI.

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi, pemanggilan sebagai saksi," beber Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi di antaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X