Wakil Ketua MPR Minta Polisi Transparan Soal Kematian Ustaz Maaher, 'Agar Tak Jadi Fitnah'

- Selasa, 9 Februari 2021 | 23:16 WIB
Ustaz Maaher semasa hidup (Istimewa)
Ustaz Maaher semasa hidup (Istimewa)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pihak Kepolisian untuk bersikap transparan dan profesional atas peristiwa meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Hal itu, kata Hidayat, demi menghidari fitnah. Seperti diketahui, Ustaz Maaher meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

"Ust Maaher wafat di rutan Mabes Polri. InnaaliLlahiwainnaailaiHi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka(transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," tulis Hidayat melalui akun Twitter @hnurwahid.

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. 

Sebelum tahap dua dilakukan, Ustaz Maaher mengeluh sakit. 

Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo seperti pernyataan tertulis yang diterima Indozone, Selasa (9/2/2021). 

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. 

Petugas Rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak mau dan akhirnya meninggal dunia. 

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo. 

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan  menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X