Motor Kena Aturan Ganjil Genap, Pengamat Soroti Pembatasan Angkutan Umum

- Minggu, 7 Juni 2020 | 16:51 WIB
Ilustrasi pengendara motor ditindak oleh petugas. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi pengendara motor ditindak oleh petugas. (INDOZONE/Arya Manggala)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub yang salah satu isinya mengatur kebijakan ganjil genap (gage) untuk sepeda motor di Jakarta. Pergub tersebut menuai berbagai kritik salah satunya dari pengamat transportasi.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno ikut menyoroti Pergub DKI itu. Hal yang disoroti salah satunya terkait angkutan umum yang saat ini masih dibatasi.

"Prinsipnya Pak Anies mengurangi orang menggunakan kendaraan pribadi tapi di sisi lain kan akan dilimpahkan ke angkutan umum, sementara angkutan umum kan sekarang dibatasi jumlahnya," kata Djoko saat dihubungi Indozone, Minggu (7/6/2020).

Karena angkutan umum juga dibatasi, Djoko menyebut Pemprov harus melakukan langkah lain agar tidak ada masyarakat yang dirugikan terkait kebijakan itu. Caranya dengan cara berkoordinasi dengan Kemenaker untuk mengatur para pekerja yang bekerja di Jakarta.

"Pemprov harus melakukan satu hal lagi, apa? Melakukan kebijakan bersama Kemenaker nanti mengaturnya," kata Djoko.

"Jadi Pemprov meminta Kemenaker agar mengatur waktu bekerja karyawan, misalnya bisa masuk kerja berbeda atau ada shift untuk bekerja dan kadang bisa bekerja di rumah, itu caranya. Jadi kan mobilitasnya berkurang," sambung Djoko.

Lebih jauh secara keseluruhan Djoko mengatakan dirinya setuju dengan kebijakan pembatasan kendaraan itu. Sebab, hal itu dinilai efektif mengurangi jumlah kendaraan yang akan masuk ke Jakarta.

"Kebijakannya cukup bagus untuk menahan laju kendaraan pribadi berlebihan di jalan raya. Artinya gini, gage itu selain mengatur tapi dia bisa mengurangi kendaraan," kata Djoko.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub yang berisi peraturan gage untuk mobil dan motor roda dua. Pergub itu dikeluarkan pasca DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X