Terkait Perkara yang Diurus Nurhadi, KPK Periksa Saksi Pudji Astuti

- Kamis, 4 Juni 2020 | 00:31 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat sesaat setelah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Photo/ANTARA/HO-KPK)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat sesaat setelah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Photo/ANTARA/HO-KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengetahuan saksi Pudji Astuti perihal adanya perkara yang diduga ikut diurus oleh tersangka mantan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), pada Rabu (3/6/2020).

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Pudji yang merupakan seorang PNS/Panitera PN Jakarta Utara. Pudji adalah saksi untuk tersangka Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/5/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra bersama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu. Ketiganya juga dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X