Soal Kebakaran Kejagung, Polri Panggil Ahli dari PUPR dan BPOM

- Senin, 28 September 2020 | 11:49 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tim gabungan Polri tengah mendalami kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu yang lalu. Terkini, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM untuk diperiksa sebagai saksi.

"Hri ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR dan BPOM," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Selain kedua saksi ahli itu, Ferdy menyebut pihaknya juga memanggil penjual dust cleaner. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

"Dan ada saksi penjual dust cleaner merk TOP," beber Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemikan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X