Mahasiswi Cantik Diupah Rp45 Juta Jadi Kurir Narkoba, Dapat Perintah dari Narapidana Riau

- Rabu, 30 September 2020 | 15:34 WIB
Sepasang mahasiswa ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba. (Ist)
Sepasang mahasiswa ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba. (Ist)

Seorang mahasiswi cantik berinisial VIS (24 tahun), diringkus oleh petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau, di kamar nomor 818 Hotel Swiss Belinn, hari Sabtu (26/9/2020).

VIS ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba lintas-provinsi. Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial SP (29 tahun), yang diduga kekasihnya.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan pil ekstasi warna hijau merk clover sebanyak 484 butir. 

Selain itu, dari SP (laki-laki), petugas mengamankan celana dalam merk Ripcurl warna dongker les putih, celana korset merk Felancy warna hitam, celana korset merk Sorella warna hitam, celana korset merk Sorella warna coklat muda, ponsel merk Samsung Type Galaxy A71 warna silver, ponsel merk Oppo Type A92 warna Aurora Purple, dan kartu ATM BCA milik VIS dan SP.

Sedangkan dari VIS (perempuan), petugas mengamankan celana dalam sport warna abu-abu merk H&M, celana short warna hitam merk Selica, celana short warna hitam merk Isuga Jeans, dan ponsel merk Oppo Reno 2F warna Lake Green.

VIS dan SP sempat mencoba menyembunyikan narkoba yang mereka bawa dengan melilitkan bungkusannya di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi. 

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy mengatakan, tertangkapnya sejoli kekasih ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombespol Berliando, pada Rabu, 23 September 2020. 

Ketika itu, seseorang memberitahukan bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Swiss Belinn yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kompleks SKA Mall Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Dari situ, keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Lalu pada Jumat, 25 September 2020, petugas membuntuti VIS dan pacarnya yang menginap di kamar nomor 818.

Lalu, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika VIS dan SP hendak check-out, sebelum sampai ke depan pintu lift menuju lobby hotel, tepatnya di koridor lantai 8, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Dari kedua tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ektasi warna hijau merk clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," kata Kennedy.

Dapat Perintah dari Narapidana

Kepada petugas, SP mengatakan, sabu dan pil ekstasi yang dia pegang, diantar oleh seseorang berinisial Li (buronan) ke Hotel Swiss Bellin pada Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Yang mencengangkan, SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru dari seorang narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru berinisial WA, 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dari hasil kerjanya mendapat upah Rp45 juta," terang Kennedy.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X