Kubu AHY Yakin Hasil KLB Tak Bakal Diproses Kemenkumham

- Selasa, 23 Maret 2021 | 10:18 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/agusyudhoyono)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/agusyudhoyono)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ada berkas yang tak lengkap. Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini hasil KLB tak mampu melengkapi berkas tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, langkah Kemenkumham sudah tepat yang meminta kubu KLB untuk melengkapi berkas.

“Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Kata Herzaky, itu harus dilakukan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU no. 2 Tahun 2008  jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. 

“Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya,” tuturnya.

Lantas Herzaky menuturkan sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu tujuh hari. Jika sampai dengan tenggat waktuberkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. 

“Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,” urainya.

BACA JUGA: Merinding! Massa Rusak RSUD Merauke Karena Kasus Covid-19, Polisi Turun Tangan

Partai Demokrat kubu Moeldoko sendiri mengklaim bahwa sudah melengkapi berkas hasil KLB tersebut ke Kemenkumham. Karena itu Herzaky menekankan pihaknya sangat menunggu keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

“Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020,” tegasnya.

“Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X