Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Satu tersangka berhasil diamankan polisi.
"Tersangka R alias Ibu I, pekerjaanya ahli kecantikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di salon di Jakut dan juga dijual melalui online. Berbekal informasi tersebut, Polri melakukan penyelidikan.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Hingga 24 Januari
"Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipidnarkoba dengan peyelidikan. Pada 13 Januari 2020 tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetik ilegal, tanpa ijin edar dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," beber Krisno.
TKP pertama diketahui berada di klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut. Di TKP tersebut diketahui sebagai tempat penjualan kosmetik ilegal tersebut.
"Tim mengembangkan temuan dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah di Penjagalan, Jakut serta berhasil menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal," kata Krisno.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah kosmetik ilegal serta alat pembuatnya. Tersangka R yang berperan sebagai pemilik usaha ini dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.