Tolak Revisi UU Pemilu, Ketum PAN: Masih Bisa Dipakai Tiga Kali Pemilihan

- Senin, 25 Januari 2021 | 16:34 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (ANTARA/Jojon)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (ANTARA/Jojon)

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) Zulkifli Hasan menilai, Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada sekarang ini masih layak menjadi aturan dalam penyelenggaraan Pemilu dalam beberapa tahun ke depan.

Karena itulah, kata Zulkifli, partainya belum setuju adanya revisi terhadap UU Pemilu ini. Pasalnya UU Pemilu sekarang bisa digunakan untuk dua sampai tiga pemilu di Indonesia.

"PAN sepakat ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan, masih layak. Oleh karena itu UU Pemilu masih bisa digunakan dua sampai tiga Pemilu lagi,” ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Zulkifli berujar, apabila UU Pemilu direvisi belum tentu juga akan membuat isinya menjadi lebih baik. Dan pastinya UU Pemilu tersebut harus mengakomodir semua kalangan.

“Tapi Fraksi PAN juga punya pendapat karena saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan,” katanya.

BACA JUGA: Pengaruh Amien Rais di PAN Dinilai sudah Luntur

Oleh karenanya, Pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan untuk saat ini Undang-Undang tentang Pemilu belum saatnya untuk direvisi.

Namun demikian, Zulhas menekankan pihaknya sangat menghargai pandangan Fraksi-Fraksi lainnya di Parlemen mengenai revisi UU Pemilu ini.

“Kami menghargai teman-teman yang menginginkan perubahan UU Pemilu, tentu kita hormati kita hargai, masing-masing punya pandangan punya pendapat,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X