Karena Pandemi, Polda Metro Tak Keluarkan Izin Unjuk Rasa Buruh di Gedung Parlemen

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 01:08 WIB
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Nusantara di Komplek DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Ahad (9/8/2020). (photo/ ANTARA FOTO/Fauzan)
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Nusantara di Komplek DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Ahad (9/8/2020). (photo/ ANTARA FOTO/Fauzan)

Terkait unjuk rasa buruh ‘Mogok Nasional’, Polda Metro Jaya tidak keluarkan izin unjuk rasa buruh pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (5/10) dilansir ANTARA.

Alasan Kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian yang diperlukan sebagai syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran COVID-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.

Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi COVID-19.

"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah dikerahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa dengan turun ke jalan dan membuat keramaian dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

"Kita coba memberikan imbauan kepada mereka semua secara persuasif dan humanis, mereka mengurungkan niatnya untuk datang ke DPR. Kita mengharapkan sampai dengan tanggal 8 (Oktober 2020) nanti tidak ada yang turun ke DPR," ujarnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP telah menyiapkan petugas untuk mengamankan sejumlah titik krusial dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X