11 Tahun Berumah Tangga dan Diberi 2 Anak, Suami di Gresik Tega Jual Istri, Ini Tarifnya

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:09 WIB
SDM (35), seorang suami di Gresik yang tega menjual istrinya untuk layanan seksual. (Foto: Istimewa)
SDM (35), seorang suami di Gresik yang tega menjual istrinya untuk layanan seksual. (Foto: Istimewa)

Meski sudah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun dan dikarunia dua anak, SDM (35), seorang pria di Wringinanom, Kabupaten Gresik, tega menjual istrinya, SK (26), ke pria hidung belang. Ia menjual istrinya lewat grup media sosial Facebook agar lebih mudah.

Perbuatan biadab SDM kini telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, SDM mengaku terpaksa menjual istrinya karena terhimpit ekonomi akibat Pandemi Corona.

Sebelum pandemi, SDM mengaku biasanya dia bekerja serabutan untuk menafkahi keluarganya, disokong sang istri yang bekerja sebagai buruh pabrik.

"Saya menganggur sejak ada lockdown (PSBB) ini. (Saya jual istri) karena butuh duit. Sebelum ada corona saya kerja serabutan. Kadang bangun taman, kadang bikin orkesan. Istri kerja di pabrik tapi borongan. Sepi karena ada lockdown (PSBB)," aku SDM.

SDM mengaku melacurkan istrinya bukan karena kemauannya sendiri, melainkan desakan istrinya. Oleh istrinya, SDM mengaku sering dihina karena tak mampu menafakahi.

Tak butuh waktu lama sejak mengiklankan istrinya di sebuah grup Facebook, ada seseorang yang berminat. Setelah sepakat dengan tarif, SDM lantas mengantarkan istrinya ke hotel yang telah disepakati dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali ejakulasi.

"Saya sebenarnya gak ada niat (jua istri). Istri saya yang mendesak, karena kami terdesak ekonomi. Saya sering diejek istri karena gak bisa kasih nafkah," kata SDM.

SDM lantas ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya saat tengah bertransaksi dengan pelanggan, di salah satu kamar hotel melati yang ada di Jalan Mastrip,  Karang Pilang, Surabaya. 

Dari penangkapan SDM, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu telepon genggam, serta pakaian dalam istrinya. SDM bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau 296 KUHP atau 506 KUHP.

Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan SDM ini ternyata bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah berlangsung sejak 2019. Istrinya dibanderolnya dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main. Fakta ini sekaligus menggugurkan dalih tersangka yang mengaku menjual istri karena kesulitan ekonomi karena Pandemi Corona.

"Tersangka telah kami amankan. Yang bersangkutan menawarkan istrinya untuk layanan seksual," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian  Satrio Utomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X