Mantan Napi Korupsi Boleh Ikut Pilkada, Anggota DPR Beri Kritikan

- Minggu, 8 Desember 2019 | 18:33 WIB
photo/ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ilustrasi
photo/ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ilustrasi

Kabarnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrusammad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam peraturan KPU (PKPU).

"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad, di Jakarta, Minggu (08/12).

Dia menilai apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, maka masyarakat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.

Menurut dia, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada, karena beberapa sebab.

Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.

"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah di tahun 2018," ujarnya.

Kedua, menurut dia, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas, dan itu diperlukan dukungan stakeholder hukum nasional.

Dia menyatakan pula, alasan ketiga, apabila aturan larangan tersebut diberlakukan maka merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X