Resmi! Pemerintah Izinkan Perusahaan Swasta Tunda Bayar THR

- Kamis, 7 Mei 2020 | 10:34 WIB
Petugas teller BNI menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor BNI Cabang Kupang (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Petugas teller BNI menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor BNI Cabang Kupang (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, resmi mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan tahun ini.

Tapi, THR harus tetap diselesaikan di tahun ini. Keputusan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (7/5/2020).

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, bisa berdialog dengan pekerja. Dialog harus dilandasi laporan keuangan perusahaan yang transparan, kekeluargaan, dan itikad baik.

-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jika setelah dilakukan dialog perusahaan tetap tidak sanggup membayar THR secara penuh, maka boleh dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tulis Ida.

Kesepakatan itu nantinya harus dilaporkan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X