Pernyataannya Dikutip Tim Prabowo di MK, Yusril: Sudah Tidak Relevan

- Jumat, 14 Juni 2019 | 14:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra dan Arief Budiman/Antara
Yusril Ihza Mahendra dan Arief Budiman/Antara

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengutip pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusil Ihza Mahendra pada 2014 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, Jumat (14/6/2019). Yusril menyebut, pernyataan tersebut sudah tidak relevan.

Dalam sidang pendahuluan di MK, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah sempat mengutip pernyataan sejumlah ahli hukum tata negara, salah satunya pernyataan Yusril Ihza Mahendra pada 2014 terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak terbatas pada mengadili perselisihan perolehan suara Pemilu.

Yusril mengatakan itu saat dia menjadi saksi sidang MK untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta pada 2014.

Menurut Yusril, ibarat sebuah hadist, pernyataan itu dikeluarkan lantaran ada penyebabnya. Dia mengaku menyatakan hal itu lantaran pada 2014 tidak jelas siapa yang berwenang mengadili perkara kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Sudah tidak relevan. Omongan saya itu tahun 2014. Setelah ada UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sudah tidak relevan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta.

Dia menekankan setelah ada UU Pemilu, sudah jelas kewenangan dalam penyelesaian setiap pelanggaran pemilu.

"Misalnya, pelanggaran administarif itu menjadi kewenangannya Bawaslu dan PTUN, kemudian pelanggaran pidana seperti 'money politic' kewenangan Gakkumdu dan diserahkan ke polisi serta jaksa," jelasnya.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X