MUI Sebut Daging Kurban Boleh Dibagi dalam Bentuk Olahan

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:50 WIB
Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Daging kurban biasanya dibagikan dalam bentuk mentah. Baru-baru ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum pembagian hewan kurban yang telah dioleh.

MUI menyatakan daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan jika dalam kondisi tertentu.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain diperbolehkan. Daging kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) usai disembelih. 

Hal tersebut agar tujuan dan manfaat dari penyembelihan hewan kurban bisa terealisasikan. "Hewan kurban juga disunnahkan dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Daging kurban juga disunnahkan didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat," kata pihak MUI melalui keterangan tertulisnya.

"Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, dan didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," lanjut pihak MUI.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X