Jika Larangan Mudik Disahkan, Ini Cara Kemenhub Tangani Pemudik Ngeyel

- Jumat, 27 Maret 2020 | 10:56 WIB
Ilustrasi calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami bahwa, upaya pencegahan warga masyarakat melakukan mudik Lebaran 2020 untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19), harus disertai dengan landasan hukum yang jelas dan tegas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang mewacanakan untuk melakukan pelarangan mudik pada Lebaran 2020. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19 hingga ke desa-desa. Kebijakan itu sendiri telah diawali dengan pembatalan acara mudik gratis yang merupakan agenda tahunan Kemenhub. 

Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menginstruksikan agar instansi pemerintah, perusahaan BUMN maupun swasta tidak menyelenggarakan kegiatan mudik bersama tahun ini. Mereka juga siapkan strategi untuk tangani mereka yang tetap mudik.

"Untuk pelarangan, sudah ada reverensi dari UU yang ada, namun demikian untuk aparat penegak hukumnya dari Kepolisian, nanti dibantu TNI Polri seperti di negara-negara lain. Mudah-mudahan masyarakat akan lebih menurut. Masyarakat yang sudah terlanjur (mudik), ya nanti kita kembalikan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Jumat (27/3/2020). 

Dirjen Budi mengatakan, dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat keamanan terkait, setelah sebelumnya pembahasan masalah pelarangan mudik itu dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan oleh Presiden untuk dilakukan. 

"Skema itu nanti akan saya bahas dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan mungkin Asisten Operasi Panglima TNI, kalau memang pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi," pungkasnya. 

Namun demikian, untuk pelarangan mudik secara nasional, memang masih dilakukan pembahasan di tingkat atas. Rencananya hal itu akan diputuskan secara nasional oleh pimpinan tertinggi negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X