Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, masih menahan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) karena masih mengevaluasi dan mengkaji Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Sudah, mereka sudah mengajukan. Namun, kami belum putuskan karena masih dievaluasi," kata Tjahjo.
SKT FPI sebagai Ormas habis per 20 Juni 2019. Sehari berselang, FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT.
Tim Kemendagri masih terus mengkaji sejumlah faktor untuk meloloskan izin ormas FPI. "Masih dievaluasi, kami belum putuskan karena harus dirapatkan," tutur Tjahjo.
Perpanjangan izin FPI menimbulkan kontroversi, mengingat sejumlah warga Tanah Air menginginkan izin ormas Islam terbesar Indonesia itu tidak diperpanjang.