Pasca terjadinya bom bunuh diri di Medan pada Rabu (13/11), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, Kapolri meminta ojek, taksi, angkutan daring, online dilarang masuk dan berhenti untuk mengangkut atau menurunkan penumpang di sekitar Markas Polri.
"Iya, jadi petunjuk itu berlaku bagi seluruh wilayah kepolisian daerah di Indonesia," katanya di Denpasar, Rabu (13/11).
"Belum tahu sampai kapan, tapi paling tidak petunjuk ini diterapkan untuk situasi saat ini," jelasnya.
Dilansir dari ANTARA, Hengky mengatakan setelah insiden bom bunuh diri di Medan, pihak Polda Bali beserta jajarannya semakin meningkatkan pengawasan objek vital umum.
Pengawasan tersebut berlaku di kantor, objek wisata dan Kantor kepolisian di Bali, khususnya pemeriksaan di penjagaan kantor dan pemeriksaan pintu masuk atau keluar Polda Bali.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila ada hal - hal yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui Aplikasi SALAK BALI," ujarnya.
Hengky menambahkan bahwa sudah ada SOP yang berlaku, terkait dengan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan yang akan masuk ke wilayah kantor Polda Bali.
"Sudah ada SOP nya, seperti meninggalkan kartu identitas, cek barang bawaan, cek badan dan ada kamera CCTV face recognize setiap tamu yang terhubung dengan command center," jelasnya.