Belum diatur UU, KPU Tetap Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada

- Senin, 11 November 2019 | 16:55 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kanan) (ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww)
Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kanan) (ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan akan tetap mengatur larangan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. 

Larangan tersebut akan tetap diatur di Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 walaupun dasar undang-undangnya belum ada.

"Ya, sekarang karena UU belum direvisi. Belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU maka kita masukkan dulu ke PKPU," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).

KPU tak jera memasukkan aturan tersebut, meskipun pernah memiliki pengalaman kalah di Mahkamah Agung (MA) saat ada uji materi. 

"Karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ungkapnya.

Arief menjelaskan jika sebelumnya, ada anggapan bahwa hal tersebut cukup diserahkan kepada masyarakat, hal tersebut terbantahkan walau sudah diumumkan bahwa calon kepala daerah merupakan mantan napi korupsi, tetapi masyarakat tetap memilihnya.

"Yang jelas-jelas ditahan saja bisa terpilih. Itu fakta yang pertama, itu terjadi di tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku utara," tuturnya.

Hal lainnya terkait anggapan bahwa seorang napi korupsi setelah bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga terbantahkan. 

"Hal ini terjadi di Kudus setelah bebas pun kembali korupsi. Atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujarnya. 

(MA)

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X