2 Pengacara Didepak, Bareskrim: Akibat Ocehan Merasa Berjasa Bharada E Mau Buka Mulut

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin didepak sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto/Instagram)
Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin didepak sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto/Instagram)

Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin didepak sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bukan kali ini saja Bharada E mencabut kuasa hukumnya, sebelumnya pun Bharada E mengganti pengacara pertamanya Andreas Nihot Silitonga yang menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Deolipa dan Buhanuddin dipecat sebagai kuasa hukum dianggap terlalu banyak 'ngoceh' ke publik. Seolah punya jasa besar membaut Bharada E akhirnya mau mengungkap peristiwa 'tembak-menembak' di rumah Irjen Sambo.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, (tapi) karena apa yang dilakukan oleh penyidik," klaim Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8) lalu.

Menurut Agus karena jasa timsus lah yang telah bekerja keras hingga membuat Bharada E mengaku, mengungkap apa yang terjadi di balik insiden di rumah jenderal.

Sementara itu pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

"Timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto seperti yang dilansir Antara.

Sehingga saat itu Timsus menekankan kepada Bharada E untuk tidak menanggung beban sendirian usai dijadikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya membuatnya mengaku.

"Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair," kata Kabareskrim sat itu.

Terkait pencabutan kuasa terhadap pengacara Bharada E dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dia menyebut kalau kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X