Polisi yang Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J Diperiksa Jadi 31 Orang, Ini Rinciannya

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut ada penambahan personel polisi terkait pelanggaran etik kasus Brigadir J yang diperiksa. Dari 25 personel, kini menjadi 31 personel.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ke-31 personel ini antara lain berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri. Personel yang disinyalir kuat melanggar etik dalam kasus ini bisa saja terus bertambah.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Terungkap Sambo Bikin Skenario Tembak ke Dinding Pakai Senjata Brigadir J

"Saat ini bertambah menjadi satu, 1 personel Polri terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol dan 1 AKP dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," beber Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut jika ada sebanyak 56 personel yang diperiksa namun, yang disinyalir melanggar etik ada sebanyak 31 personel. Agung pun membeberkan asal dari 31 personel ini.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personil, 1 pamin, berpangkat pamen dan 1pama di Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4 dan tamtama 2 personel," kata Agung.

Agung menyebut juga ada 7 personel dari Polda Metro Jaya. Ketujuh personel ini antara lain 4 perwira pangkat menengah dan 3 perwira pertama.

Polri disebut Agung saat ini masih mendalami keterangan dari puluhan personel Polri ini. Jika ditemukan unsur pidana, Bareskrim bakal bergerak.

"Timsus akan melakukan pengkajian bentuk gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel-personel yang melakukan, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kalo nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," pungkas Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X