Mencengangkan! Ratusan Pelajar di Ponorogo Nikah Dini, Mayoritas Hamil Duluan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 18:09 WIB
Kantor Bupati Ponorogo. (Z Creators/Ahmad Fauzy)
Kantor Bupati Ponorogo. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Ratusan pengajuan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022. Sedikitnya ada 191 anak mengajukan dispensasi nikah atau nikah dini.

Dari angka tersebut, 176 pengajuan dispensasi nikah yang dikabulkan. Sedangkan 8 lainnya ditolak, 2 tidak diterima, 1 gugur dan 4 lainnya dicabut oleh yang bersangkutan.

“Kalau yang diajukan sebenarnya ada 191 permohonan. Kami kabulkan 176 permohonan,” ujar Wakil Ketua PA Ponorogo, Ali Hamdi, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan dari data yang ada, jumlah pengajuan dispensasi nikah pada 2022 menurun dibanding 2021 lalu yang mencapai 266 pemohon.

“Yang dikabulkan pada tahun 2021 hanya 258 pemohon. Beberapa tidak dikabulkan karena alasan dispensasinya tidak kuat,” jelas Ali

Dia menjelaskan, secara geografi, dari 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo yang paling mendominasi Kecamatan pinggiran. Mereka yang mengajukan adalah usia sekolah 15 tahun hingga 19 tahun.

Baca juga: Ponorogo Punya Air Terjun Menari, Atraksinya Mengagumkan Kayak di Luar Negeri

-
Pengadian Agama Kabupaten Ponorogo. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Berbicara alasan, ia mengaku tidak semua hamil duluan. Pasalnya dari ratusan anak yang mengajukan dispensasi nikah itu, tidak semua berjenis kelamin perempuan. Ada pula yang berjenis kelamin laki-laki.

“Memang ada yang hamil duluan. Tetapi juga ada enggan melanjutkan pendidikan. Alasannya macam-macam,” terang Ali Hamdi.

Dia mengaku jika permohonan dispensasi kawin tak serta merta dikabulkan. Harus melalui persidangan terlebih dulu. Alurnya, pemohon menyerahkan sejumlah berkas pendukung seperti KTP, KK, hingga surat persetujuan dari orang tua. Selanjutnya, majelis hakim yang memeriksa, menganalisa, hingga memutus atau mengabulkan.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X