KPK Dalami Pengadaan hingga Prosedur Pengeluaran Biaya LNG Pertamina

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa senior VP Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, pada Rabu,(5/10/2022) kemarin.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Baca JugaAnies Baswedan Ingin Anak Muda Terinspirasi Monumen Tritura 66

Tak hanya itu, lanjut Ali, Nanang Untung yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi juga didalami soal prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG tersebut.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Karyoto mengatakan, lembaga antirasuah masih mencari dan melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Apabila melakukan penahanan sekarang, alat buktinya masih belum cukup.

Baca Juga: Tampang 2 Polisi Viral yang Ejek-Jilat Kue HUT TNI yang Dikerangkeng

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu,(5/10/2022).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Jika dalam jangka waktu 120 hari KPK tak melimpahkan berkas perkara, maka tersangka harus dilepaskan.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," jelas Karyoto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X