5 Polisi di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara, Raup Ratusan Juta

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:37 WIB
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)

Lima oknum polisi di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Jateng. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyebut terdapat dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Iqbal menuturkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, bervariasi.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp 750 juta," kata Iqbal sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Merapi Erupsi, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Termakan Berita Hoax

Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Tidak Dipecat

Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang artinya tidak dipecat.

Iqbal mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

-
Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO)

Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," tutur Iqbal

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X