Terus Bertambah, Kini 97 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebanyak 97 personel Polri kini telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J yang ditembak mati oleh Irjen Ferdy Sambo. Adapun mereka dipanggil karena upaya obstructin of justice di kasus Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Sigit. 

Disebutkan Sigit, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, ada 35 orang diduga telah melanggar kode etik.

Baca Juga24 Polisi Dimutasi karena Langgar Etik Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

“35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, IPTU 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” tutur Sigit.

Kemudian, kata Sigit, dari 35 orang yang diduga melanggar etik, ada 18 anggota Polri yang ditempatkan khusus (Patsus). Sementara sisanya masih berporses.

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya masih tahanan terkait laporan di Bareskrim,” tegasnya.

Selain itu Sigit menekankan bilamana Polri memiliki komitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.

“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X