Imbas Kasus Dugaan Tilep Duit Donasi, Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin Kegiatan ACT

- Kamis, 7 Juli 2022 | 13:50 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan evaluasi terkait izin kegiatan beroperasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Tindakan tersebut dilakukan setelah munculnya kasus dugaan penyelewengan duit donasi masyarakat yang dilakukan oleh para petinggi lembaga filantropi itu. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra. 

Benni menjelaskan, bahwa evaluasi terhadap lembaga ACT tersebut tengah dilakukan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, salah satunya adalah Dinas Sosial (Dinsos). 

Baca Juga: Cerita Puan Maharani Dipeluk-Dicakar Warga Saat Blusukan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah

"Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Proses evaluasi oleh SKPD terkait," kata Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022). 

Lebih lanjut, Benni pun membenarkan terkait izin kegiatan beroperasi lembaga ACT yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan lamam resminya, izin berlaku tertera hingga 2024 melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. 

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 2022. Pencabut izin buntut adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.  

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (5/7/2022). 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X