Pemprov DKI Jakarta Siapkan Perayaan Tahun Baru 2023 di Sejumlah Titik

- Rabu, 7 Desember 2022 | 14:22 WIB
Kawasan Bundaran HI, salah satu titik persiapan perayaan Tahun Baru 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kawasan Bundaran HI, salah satu titik persiapan perayaan Tahun Baru 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata telah mempersiapkan perayaan Tahun Baru 2023 di sejumlah titik.

"Persiapan di DKI ada di beberapa titik ya perayaan Tahun Baru yang telah disiapin Dinas Pariwisata," ujar Heru di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).

Menurut Heru, perayaan Tahun Baru di DKI Jakarta akan di selenggarakan di Bundaran HI, Jakarta Pusat dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Baca Juga: Ahli Sebut Penyebab Langkanya Minyak Goreng Bukan karena Faktor Produksi tapi Distribusi

"Salah satunya di Taman Mini (dan di Bundaran HI) ada semua," pungkas Heru.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut dikarenakan nantinya pemerintah pusat akan memberikan instruksi terkait perayaan Natal dan Tahun baru di DKI Jakarta.

"Kita akan lihat nanti kan akan ada instruksi atau ada keputusan dari Kementerian dari pemerintah pusat yang terkait dengan ini (perayaan Natal dan Tahun Baru) tentu akan menjadi pertimbangan gitu ya," ujar Marullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Sebut Pengesahan RKUHP Perluas Jenis Pidana yang Dijatuhkan ke Pelaku

Menurutnya, saat ini di DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan sudah dua tahun tidak merayakan perayaan yang cukup besar.

"Jadi tetap PPKM (di DKI Jakarta) masih berlaku dan kita untuk dua kegiatan, dua kegiatan itu lumayan besar, dan melibatkan mungkin kalau boleh saya katakan dalam euforia warga, memang sudah dua tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya misalnya," tambah Marullah.

Oleh karena itu, menurut Marullah nantinya mengenai kebijakan PPKM akan berlaku dari 20 Desember hingga 2 Januari 2023 mendatang.

"Itu penting tapi pertimbangannya kita tetap akan melihat nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2023," pungkas Marullah.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X