Singapura Resmi Cabut Larangan Seks Gay, tapi …

- Kamis, 1 Desember 2022 | 15:18 WIB
Partisipan dalam Pink Dot, acara mendukung Komunitas LGBT pada 29 Juni 2019 (REUTERS/Feline Lim)
Partisipan dalam Pink Dot, acara mendukung Komunitas LGBT pada 29 Juni 2019 (REUTERS/Feline Lim)

Singapura resmi mencabut pasal undang-undang yang mengkriminalisasi seks gay yang telah ada sejak era kolonial Inggris, pada Selasa 29 November 2022, dilansir dari The Guardian, Kamis (1/12/2022). Perlu diketahui, undang-undang itu menghukum hubungan seks antara laki-laki dengan penjara selama dua tahun.

Patut dicatat, undang-undang itu tidak ditegakkan dengan aktif. Akan tetapi, kritik tetap muncul dari komunitas LGBTQ+ karena undang-undang itu dianggap diskriminatif.

Pada 2010, Tan Eng Hong jadi orang pertama yang ditangkap di bawah payung undang-undang tersebut. Dia pun menjadi orang pertama yang menentang undang-undang tersebut ke pengadilan meski gagal.

-
Pesan di Pink Dot (REUTERS/Feline Lim)

Baca Juga: Warga Menjerit! Harga Tiket Ferry Batam-Singapura Naik Drastis, Petugas: Masih Lumrah

Salah seorang anggota komunitas LGBTQ+, Benjamin Xue, pun buka suara soal kabar ini. Dia mengaku lebih lega sekarang.

“Udara yang saya hirup pasti terasa jauh lebih ringan sekarang,” kata Xue kepada AFP, dikutip dari The Guardian, Kamis (1/12/2022).

Meski begitu, ada yang masih mengganjal bagi Xue. Sebab, Parlemen Singapura mengesahkan amandemen konstitusi, pada Selasa silam, yang memperkuat definisi pernikahan heterogen antara laki-laki dan perempuan.

Amandemen itu ibarat penghalang bagi komunitas LGBTQ+ yang ingin hak perkawinan setara bagi orang-orang LGBTQ+. Xue pun kurang dapat menerimanya.

“Saya kira itu adalah hal yang tidak nyaman untuk ditelan sekarang,” ungkap Xue.

Sementara itu, Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga, Masagos Zulkifli, yang kantornya mengajukan amandemen, pun buka suara. Dia mengatakan, mengubah definisi keluarga tradisional, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, untuk memasukkan pernikahan sesama jenis tidak ada dalam rencana.

Baca Juga: FIR Langit Kepri dan Natuna Kembali ke Indonesia oleh Presiden Jokowi

“Pemimpin agama, yang berlisensi dalam hal ini, tidak dapat melangsungkan pernikahan sesama jenis. Ini bertentangan dengan hukum,” ungkap Zulkifli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X