Dilarang Lantik Pj Gubernur di Akhir Jabatan, Wagub DKI Pastikan Anies akan Bijak

- Kamis, 15 September 2022 | 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pembelaan untuk Gubernur Anies Baswedan yang dilarang melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang. 

Ia menilai Anies akan mempertimbangkan dengan bijak desakan dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu. Namun, Riza pun memahami maksud dan tujuan dari permintaan tersebut. 

"Mungkin maksudnya teman-teman DPRD ya karena tinggal sebulan lagi (masa jabatan). Nanti kita akan lihat itu Pak Gubernur juga bijak," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022). 

Untuk pelantikan pejabat itu, Riza menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga akan melihat urgensinya. Jika tak mendesak, maka bisa saja kewenangan ini diserahkan pada Penjabat (Pj) Gubernur DKI. 

Baca Juga: Tiga Nama yang Diusulkan DPRD DKI Pengganti Anies Dinilai Calon-calon yang Baik

"Kalau posisi Dinas, Kepala Badan itu kosong karena satu hal umpamanya berhalangan dan sebagainya, itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi Plt dulu," ungkapnya. 

"Sambil nanti diberikan kesempatan pada Pj Gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan," tambah mantan Anggota DPR RI tersebut. 

Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka itu diantaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a). 

Kemudian, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b), Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b), dan Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X