Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KY Periksa Etik Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

- Senin, 26 Desember 2022 | 19:20 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Miko menuturkan, pemeriksaan etik ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik sebelumnya terhadap 8 orang,  yakni mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap. Dia menyebut, pemeriksaan ini untuk menentukan sanksi etik terhadap aparatur pengadilan yang terlibat dugaan suap.

Baca Juga: Komisi Yudisial Butuh Adanya Sinergi dengan Penegak Hukum untuk Berantas Mafia Tanah

"Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas," ungkap Miko.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan KY. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut diruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Ali mengatakan, fasilitasi tersebut sebagai bagian sinergi antar lembaga. Sebab, KPK tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi juga upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.

Dalam upaya pencegahannya, lanjut Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan. KPK melalui Stranas PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.

"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," pungkas Ali.

-
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: MPR Dukung Penguatan Peran Komisi Yudisial

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang hakim di MA sebagai tersangka. Mereka adalah dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta tiga hakim yustisial atau panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo.

Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait penerimaan suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, ditersangkakan terkait penerimaan suap pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X