Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Bisa Dilanjutkan, Asal…

- Rabu, 20 Juli 2022 | 20:27 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memandang bahwa pengusutan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, bisa dilanjutkan.

Hanya saja, kata Arsul, pengusutan kasus tersebut tidak di ranah KPK. Namun kepada instansi penegak hukum lain seperti Polri atau Kejaksaan Agung.

“Saya kira kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain polri atau kejaksaan ya kita beri kesempatanlah,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Politisi PPP ini menyatakan, apabila Komisi III DPR bakal mencari tahu tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana tersebut, jika dipegang oleh instansi selain KPK.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Minta Maaf karena Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

“Tidak tertutup kemungkinan juga kalau instansi penegak hukum yang lain rapat kerja dengan komisi III maka ini tidak tertutup kemungkinan untuk ditanyakan,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) ihwal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Hal tersebut dibenarkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Menurut Faldo, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada Indozone, Senin (11/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X