Seorang Pengacara Memukul Hakim PN Jakarta Pusat

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:10 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels

Seorang pengacara berinisial D memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. D sendiri merupakan kuasa dari Tomy Winata untuk perkara No 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst yang melawan pihak tergugat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan. Kronologi pemukulan berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak sehingga kuasa dari pihak penggugat yang berinisial D di tempat kursinya duduk sebagai kuasa penggugat, kemudian melangkah ke depan yang sementara hakim sedang membacakan pertimbangan putusan," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Makmur (18/7).

D melakukan penyerangan terhadap hakim dengan menggunakan tali ikat pinggangnya. Sabetan ikat tali pinggang tersebut juga mengenai hakim anggota 1, hakim DB.

"Sekonyong-konyong D menarik ikat pinggangnya, kemudian tali ikat pinggang tersebut digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim dalam hal ini HS pada bagian jidat," ujar Makmur.

Kini yang bersangkutan telah diamankan oleh Polsek Kemayoran. " Untuk selanjutnya penyelesaian atau tindak lanjut PN Jakpus terhadap kejadian ini sementara berlangsung koordinasi antara pimpinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," kata Makmur.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X