Soal Surat Edaran Pembatasan Transportasi, Ini Penjelasan Jubir Luhut

- Rabu, 1 April 2020 | 22:25 WIB
Penyemprotan cairan disinfektan di moda transportasi umum. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Penyemprotan cairan disinfektan di moda transportasi umum. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi memastikan, tidak ada penyetopan moda transportasi di Jabodetabek.

Pernyataan ini terkait dengan terbitnya surat edaran SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk membatasi pergerakan orang di wilayah Jabodetabek, selama masa pandemi virus corona (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan.

"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," tulis Jodi dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (1/4/2020) malam.

Lanjutnya, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. 

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," jelasnya.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X