KPK Panggil 4 Petinggi Angkasa Pura II

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pejabat PT Angkasa Pura II (AP II) terkait kasus suap pengerjaan baggage handling system (BHS). 

Keempat petinggi AP II itu adalah Vice President of Proc and Log Asistance PT AP II Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance PT AP II Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service PT AP II Irma Yelly, dan Vice Prsident of Corporate Financial Control PT AP II Mulyadi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang dari PT Angkasa Pura II sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka. 

Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Tahun 2019.

Dugaan Suap AP II

Andra diduga menerima suap dari karyawan PT INTI, Taswin, sebesar 96.700 dolar Singapura terkait proyek BHS yang dikerjakan.

Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

-
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Rivan Awal Lingga).

Adapun Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X