The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Scammer Indonesia Curi 60 Juta Dollar dari Bansos Covid-19 Amerika, Langsung Didatangi FBI
Ilustrasi hacker. (photo/Unsplash/Clint Patterson/ilustrasi)
News

Scammer Indonesia Curi 60 Juta Dollar dari Bansos Covid-19 Amerika, Langsung Didatangi FBI

Jumat, 16 April 2021 18:20 WIB 16 April 2021, 18:20 WIB

INDOZONE.ID - Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang hacker yang melakukan penipuan digital (scammer) asal Indonesia. Mereka diketahui telah mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian dalam kasus ini mencapai 60 juta dolla Amerika Serikat.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menyebutkan keduanya pelaku yakni SFR dan MZMSBP. Bahkan SFR diketahui lulusan salah satu SMK di Jawa Timur.

Akibat ulah keduanya, FBI sampai turun tangan langsung datang ke Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut.

Keduanya ditangkap usai membuat dan menyebarkan situs palsu hasil retasan situs resmi bantuan Covid-19 milik pemerintah AS.

Dengan situs palsu itu, mereka mendapatkan 30 juta data warga AS secara illegal. “Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang telah diambil secara illegal,” ujar  Irjen Nico Afinta saat rilis kasus tersebut, Kamis (15/4).

Baca juga: Soal Orang Miskin Itu Kurang Ibadah, Gus Sahal Sebut Ustaz Yusuf Mansur Keliru

Dari 30.000 data tersebut, dana bansos Amerika Serikat yang berhasil cair mencapai 60 juta dolar atau setara dengan 875 miliar rupiah.

Dijelaskan bahwa data itu berisi warga yang terdampak Covid-19 di AS.

Mereka mengisi data untuk bantuan itu di situs yang sudah dipalsukan oleh kedua pelaku melalui situs scammer yang mereka rancang, yang mereka sebar secara massif sehingga bisa mendapatkan 30 ribu data secara illegal.

"Orang-orang ini mengisikan datanya tanpa menyadari bahwa dia buka domain palsu, mengisi datanya sosial number. Kemudian data ini dikirim ke orang lain,” kata Nico.

Saat ini polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk WNA. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu dari tangan tersangka. 

Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Kana
Kana
Editor
JOIN US
JOIN US