Polda Metro Ciduk Sindikat Penipu Modus Bisa Buat Nopol Polri Hingga DPR

- Kamis, 16 September 2021 | 16:53 WIB
Konferensi pers kasus pembuatan TNKB Polri aspal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pembuatan TNKB Polri aspal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penipu dengan modus bisa membuat pelat nomor kendaraan khusus Polri maupun DPR RI. Tak tanggung-tanggung, ketiga tersangka juga menawarkan bisa membuat STNK sesuai keinginan konsumennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Korban merasa ditipu oleh sindikat ini hingga puluhan juta.

"Ini berdasarkan adanya laporan dari seseorang yang melaporkan telah ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp70 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian juga untuk pembuatan dijanjikan STNK dan TNKB anggota DPR RI," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Berdasarkan laporan ini, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka antara lain TA, AK dan US. Tersangka TA awalnya berkenalan dengan korban di sebuah sorum mobil dan menawarkan bisa membuat pelat khusus Polri.

Korban yang setuju akhirnya menuruti keinginan korban untuk membuat pelat Polri dan DPR RI. Untuk pelat Polri dengan STNKnya dibadrol dengan harga Rp20 juta dan pelat DPR RI seharga Rp50 juta.

"Korban melapor ke kepolisian kemudian kita lakukan pengecekan ke STNK termasuk TNKBnya. Setelah di cek STNK dan TNKB ini identitasnya berbeda atau duplikasi. Jadi asal di cap saja setelah di cek di Samsat nomor TNKB itu sudah dipakai kendaraan lain," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Para tersangka terancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X