Polda Metro: Silakan Lapor Jika Dimintai Uang Parkir Secara Paksa, Kami Tindak

- Minggu, 19 Desember 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi parkir. (ANTARA/Walda)
Ilustrasi parkir. (ANTARA/Walda)

Meminta uang parkir secara paksa dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebagai perbuatan melawan hukum dan digolongkan sebagai tindakan pemerasan.

"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," ujarnya, Sabtu (18/12/2021).

Oleh sebab itu, Zulpan ingin agar masyarakat yang merasa resah dan dirugikan dengan ulah organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang meminta tarif parkir secara paksa untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," katanya.

Di sisi lain, Zulpan mengatakan yang berhak melakukan kegiatan retribusi parkir adalah pemerintah daerah, bukanlah pihak-pihak lain.

"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo turut mengatakan jika meminta tarif parkir secara paksa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X