Ditkrimsus Polda Metro Bongkar 105 Aplikasi Pinjol Ilegal Sepanjang Oktober 2021

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:47 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Oktober 2021 sudah menggerebek lima kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari lima kantor pinjol tersebut, ada sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan.

"Beberapa hari ini ada lima TKP diungkap Siber Polda Metro Jaya, pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, Tanah Abang juga ada di Tanah Abang Jakpus dan kelima Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dari penggerebekan lima ruko pinjol ini, polisi menangkap 13 pekerja dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menemukan lebih dari 100 aplikasi pinjol.

"Dari 13 orang, lima TKP ini ada 105 aplikasi ilegal pinjol," beber Yusri.

-
Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

BACA JUGA: Wabup Garut Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Pinjam Uang Lewat Pinjol

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka juga bukanlah pegawai pinjol biasa.

"Diantara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi diantara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisornya. Jadi tidak hanya karyawan level bawah," pungkas Aulia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X