Disdik DKI: Sekolah Tak Boleh Paksa Anak Ikuti Pembelajaran Tatap Muka

- Minggu, 2 Januari 2022 | 17:36 WIB
Bupati Boyolali M Said Hidayat (tengah) berbincang dengan seorang siswa sekolah dasar yang akan menerima vaksinasi COVID-19 di SD Negeri 1 Boyolali, Jawa Tengah, Senin (20/12/2021). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Bupati Boyolali M Said Hidayat (tengah) berbincang dengan seorang siswa sekolah dasar yang akan menerima vaksinasi COVID-19 di SD Negeri 1 Boyolali, Jawa Tengah, Senin (20/12/2021). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mewajibkan seluruh sekolah untuk tetap memberikan pembelajaran jarak jauh atau secara daring, kepada murid-murid yang belum diizinkan orang tuanya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mewajibkan seluruh sekolah untuk tetap memberikan pembelajaran jarak jauh atau secara daring, kepada murid-murid yang belum diizinkan orang tuanya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Meskipun, Disdik DKI telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan PTM 100 persen pada semester dua tahun ajaran 2021/2022, yang akan dimulai pada Senin (3/1/2022)

"Pihak sekolah harus tetap menyediakan kesempatan kepada anak untuk belajar melalui e-learning," kata Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, saat dihubungi jurnalis Indozone, Minggu (2/1/2022).

Dia berharap, seluruh sekolah di Ibu Kota memahami bahwa penerapan PTM tetap mengedepankan izin dari orang tua, agar anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut. Karena itu, pihak sekolah tidak boleh melakukan paksaan, atau mewajibkan orang tua murid untuk mengikuti PTM.

Jika ada sekolah yang tidak memberikan opsi tersebut kepada para orang tua murid untuk menentukan pilihannya, Disdik DKI akan melakukan pembinaan pada sekolah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan persepsi terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Disdik DKI.

"Kita lakukan pembinaan kepada sekolah, atau memberikan pemahaman kepada pihak sekolah, bahwa masih ada orang tua yang belum memberikan izin," ucapnya.

Lebih lanjut Taga menjelaskan, Disdik DKI mengimbau kepada seluruh orang tua murid untuk mendukung keputusan Pemprov DKI, yang akan memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen mulai 3 Januari 2022.

"Sebenarnya imbauannya kita harapkan orang tua mendukung PTM di sekolah, namun kita menghargai pendapat masyarakat yang belum memberikan izin dari orang tua ke anak-anaknya," ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X