INDOZONE.ID - Mabes Polri resmi memutasi Aipda Rudi Panjaitan ke Polda Papua Barat. Aipda Rudi diketahui merupakan anggota Polsek Pulogadung yang viral karena menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur.
Mutasi terhadap Aipda Rudi sendiri tertera dalam Surat Telegram Kapolri dengan momor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, seorang wanita melalui akun media sosialnya menceritakan momen dirinya dirampok di Jakarta Timur usai pulang kerja dan keluar dari sebuah mesin ATM. Saat melanjutkan perjalanan pulang, mobilnya dihampiri tiga motor secara bergiliran.
Setelah menepikan kendaraaan, seorang pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil dan membawa kabur tas korban. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat namun ditolak.
Pasca viralnya kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajaranya menindak tegas oknum polisi yang menolak laporan warga. Hasil sidang etik sendiri menyimpulkan jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah dan dikenakan sanksi demosi.
Artikel Menarik Lainnya:
- Penjelasan Mabes Polri Soal Polisi 'Cueki' Laporan Pencabulan di Bekasi
- Covid-19 Masih Ada, Mabes Polri Imbau Nobar Final Piala AFF 2020 Ditiadakan
- Kapolri Naikkan Pangkat 19 Pati Polri, Salah Satunya Rusdi Hartono