Polisi Anggap Bukan Penistaan Agama, Roy Suryo Tetap Usaha Polisikan Menag

- Kamis, 24 Februari 2022 | 21:24 WIB
 Roy Suryo saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Roy Suryo saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Eks Menpora Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait ucapan perbandingan azan dengan gonggongan anjing. Roy menyebut polisi menilai ucapan Menag tidak masuk unsur pidana.

"Sayangnya di Pasal 156A tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di Pasal 156A," kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Roy menyebut hasil konsultasinya dengan pihak SPKT Polda Metro Jaya, unsur di pasal penistaan agama tersebut sulit ditemukan dalam ucapan Menag.

"Dikatakan agak sulit untuk mencari karena dianggap belum ada satu unsur yang menistakan agama," beber Roy.

Baca juga: Menag Dinilai Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKB: Jangan Bikin Ribut

Lebih jauh Roy menyebut dirinya tetap berusaha untuk mempolisikan Menag. Dia juga menyayangkan jika kalimat yang disebut pembanding azan dengan gonggongan anjing tidak masuk unsur pidana.

"Yang jelas suara itu asli dari awal sampai akhir. Ada kata-kata anjing, ada kata-kata gonggongan, ada kata-kata masjid speaker dan lain sebagainya. Itu ada semua dan tidak ada yang dipotong," ujarnya.

"Itu sih benar semua! Tapi ternyata meskipun itu satu kalimat rangkaian yang panjang, itu dianggap belum memenuhi unsur dalam satu penistaan agama, yasudah," pungkas Roy.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X