Anies Sebut Ada 59 Perusahaan Ditutup karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- Selasa, 6 Juli 2021 | 10:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah menutup sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran pada hari pertama kerja saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penutupan tersebut akan dilakukan selama 3x24 jam lantaran perusahaan atau perkantoran itu melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucap Anies dalam diskusi virtual yang dikutip Selasa (6/7/2021)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengancam kalau pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut jika masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” terangnya.

“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya Anies.

BACA JUGA: Menko PMK Cek Ketersediaan Oksigen ke Produsen di Cibitung dan Cikarang

Sekadar diketahui, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X