Lagi, Vanuatu Usik Indonesia Soal Papua di Sidang PBB, Diskakmat Diplomat Sindy Nur Fitri

- Senin, 27 September 2021 | 09:32 WIB
Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap Republik Indonesia di PBB New York, Sindy Nur Fitri. (YouTube/Kemenlu)
Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap Republik Indonesia di PBB New York, Sindy Nur Fitri. (YouTube/Kemenlu)

Vanuatu kembali mengusik kewibawaan Indonesia soal Papua di Sidang PBB. Perdana Menteri Bob Loughman Weibur menuding sedang terjadi  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Sontak pernyataan itu membuat geram Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap Republik Indonesia New York, Sindy Nur Fitri. Diplomat muda itu dengan tegas membantah tudingan yang dinilai tidak berdasar itu.

"Kami menolak tuduhan palsu, tidak berdasar, dan keliru yang terus ditumbuhkan oleh Vanuatu," ujar Sindi mengutip tayangan YouTube Kemenlu, Senin (27/9/2021).

"Mereka menciptakan harapan palsu dan kosong, dan serta hanya memicu konflik. Sayangnya dengan mengorbankan nyawa yang tidak bersalah," lanjut dia.

Sindy mengatakan Vanuatu terus saja mempersoalkan kedaulatan dan mencampuri integritas teritorial negara lainnya di Sidang PBB. Hal itu bisa dilihat dari Vanuatu yang berulang kali mempertanyakan status Papua dengan menghubungkan isu HAM.

Padahal, hal tersebut tidak dilayak dipertanyakan karena merupakan bagian dari urusan integral Indonesia dan forum Sidang PBB sejatinya tidak digunakan untuk itu.

Menurut Sindy, Vanuatu hanya berupaya membangun citra kepada dunia bahwa negara tersebut peduli terhadap isu-isu HAM. Padahal kenyataan yang terjadi malah sebaliknya, Vanuatu tidak benar-benar memahami apa yang sedang terjadi di Papua.

"Vanuatu berupaya mengesankan dunia, seolah-olah negara ini 'peduli' terhadap isu-isu HAM. Pada kenyataannya, HAM versi mereka diputarbalikkan dan sama sekali tidak hirau atas tindak teror keji serta manusawi yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata," kata Sindy.

Sindy menuturkan apa yang telah dilakukan oleh Vanuatu merupakan kesalahan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional serta Piagam PBB.

"Ini melanggar tujuan dan prinsip Piagam PBB dan bertentangan dengan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama Antar Negara," ujar Sindy.

"Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran berulang terhadap Piagam PBB ini berlanjut di forum ini," lanjut dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X