Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Warga Shalat Idul Fitri di Masjid Lingkungan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi: Umat Islam melakukan iktikaf di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (18/5/2020). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi: Umat Islam melakukan iktikaf di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (18/5/2020). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta masyarakat agar melaksanakan Shalat Id pada Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriyah Tahun 2021 di masjid-masjid di lingkungan permukiman masing-masing, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan Shalat Id di tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) di tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak diadakan," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Senin (03/05).

Ia mengatakan bahwa Shalat Id tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan forkopimda seperti pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan di tempat terbuka, yaitu di Kebun Raya Bogor, tahun ini tidak dilaksanakan dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan masyarakat.

"Kalau sampai terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, maka berpotensi terjadi penularan COVID-19. Risiko ini yang harus dihindari," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah mengatur bahwa Shalat Id boleh dilaksanakan di lingkungan permukiman, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun, di lokasi tertentu Satgas Penanganan COVID-19 bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus baru COVID-19," katanya.

Maka dair itu, Bima mengatakan pada rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, pekan lalu, telah disepakati pelaksanaan Shalat Id tingkat Kota Bogor tahun ini ditiadakan.

Ia mengatakan, untuk di masjid-masjid di lingkungan permukiman, pengelola masjid harus menyiapkan tempat shalat dengan berjarak dan kapasitasnya hanya 50 persen.

"Jamaah yang hadir untuk shalat di masjid juga harus memakai masker dan membawa sajadah masing-masing," katanya.

Bima menegaskan, pengetatan protokol kesehatan ini, tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, agar tak terjadi lonjakan kasus baru COVID-19.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X