Resmi Diterbitkan Anies, Begini Cara Buat SIKM Selama Larangan Mudik

- Rabu, 5 Mei 2021 | 17:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020). (INDOZONE)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi warga Jakarta yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek pada masa larangan mudik, 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan soal SIKM tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021.

Dalam aturan itu, Anies menyebutkan bahwa pembuatan SIKM memerlukan waktu maksimal 2 hari ketika syarat-syarat yang diperlukan telah lengkap.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," tulis Anies dalam Kepgub itu, Rabu (5/5/2021).

Sekadar diketahui, dalam aturan tersebut, SIKM hanya diberikan kepada warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

BACA JUGA: Tekan Kasus Covid-19, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Open House Lebaran

Kemudian, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Berikut adalah tata cara proses pembuatan SIKM berdasarkan Kepgub tersebut:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
- KTP pemohon
- surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
- surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan.

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan.

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah.

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X