Pemprov DKI akan Wajibkan Pengunjung dan Karyawan Restoran Pakai PeduliLindungi

- Selasa, 7 September 2021 | 14:35 WIB
Ilustrasi suasana di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Ilustrasi suasana di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat usaha, yakni restoran, rumah makan hingga kafe yang berdiri sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya usai mengundang sejumlah pelaku usaha dan pariwisata.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan café," ucapnya, Selasa (7/9/2021).

"Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," tambah Gumilar.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi yang Viral Diduga Pungli Diperiksa Propam Polda Metro

Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan café untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X