Tiba dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina Mandiri Selama 3 Hari

- Jumat, 5 November 2021 | 11:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram/@jokowi)

Usai melakukan kunjungan kerja dari luar negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan langsung melakukan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor.

Adapun Presiden Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 5 November 2021 sekiranya pukul 08.30 WIB. Tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.

“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” tutur Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip.

BACA JUGA: Jokowi Pilih KSAD Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI, Mensesneg Jelaskan Alasannya

Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," tutup Ganip. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X