Kasus Kecelakaan Maut Bus TransJakarta di Cawang Dihentikan Polisi

- Rabu, 3 November 2021 | 19:53 WIB
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta. (ANTARA/Satlantas Polres Metro Jaktim)
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta. (ANTARA/Satlantas Polres Metro Jaktim)

Usai menetapkan status tersangka terhadap sopir bus TransJakarta berinisial J yang sudah tewas dalam kasus kecelakaan maut di Cawang, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Kasus itu dihentikan lantaran tersangka dalam kasus ini sudah tewas.

"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHAP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Jika tersangka dalam kasus ini tidak meninggal, tersangka dapat terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Pasal 310 kelalaian dapat pidana paling lama pidana enam tahun atau denda Rp 12 juta rupiah," beber Sambodo.

BACA JUGA: Sebut Sopir Transjakarta Jadi Tersangka sebelum Polisi, Wagub DKI Beri Penjelasan

Seperti diketahui, sebuah bus Transjakarta menabrak bus serupa yang sedang menurunkan penumpang di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dalam insiden ini tercatat dua orang tewas dan 31 orang lainnya mengalami luka-luka.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan sopir bus berinisial J sebagai tersangka dalam kasus ini. J merupakan sopir bus TransJakarta yang tewas usai bus yang dikendarai menabrak bus TransJakarta lain yang sedang parkir untuk menurunkan penumpang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X